Pasal12C PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (2) Penyampaian… (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasitersebutditerima. (3) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) harikerjasejaktanggalmenerimalaporanwajibmenetapkangratifikasidapatmenjadimilik penerimaataumiliknegara. (4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)danpenentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalamUndang-undangtentangKomisiPemberantasanTindakPidanaKorupsi.” 4. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal baru menjadi Pasal 26 A yang berbunyi sebagaiberikut: “Pasal26A Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khusus untuk tindak pidana korupsijugadapatdiperolehdari: a. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secaraelektronikdenganalatoptikatauyangserupadenganitu;dan b. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atauperforasiyangmemilikimakna.” 5. Pasal 37 dipecah menjadi2 (dua)pasalyaknimenjadiPasal37 dan Pasal37 A dengan ketentuan sebagaiberikut: PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA a. Pasal37dengansubstansiyangberasaldariayat(1)danayat(2)denganpenyempurnaan pada ayat (2) frasa yang berbunyi "keterangan tersebut dipergunakan sebagai hal yang menguntungkanbaginya"diubahmenjadi"pembuktiantersebutdigunakanolehpengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti", sehingga bunyi keseluruhanPasal37adalahsebagaiberikut: “Pasal37… ‘’Pasal37 (1) Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidanakorupsi. (2) Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh pengadilan sebagai dasar untukmenyatakanbahwadakwaantidakterbukti.” b. Pasal 37 A dengan substansi yang berasal dari ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dengan penyempurnaan kata "dapat" pada ayat (4) dihapus dan penunjukan ayat (1) dan ayat (2) pada ayat (5) dihapus, serta ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) masing-masing berubah menjadi ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), sehingga bunyi keseluruhan Pasal 37 A adalah sebagaiberikut: “Pasal37A (1) Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yangdidugamempunyaihubungandenganperkarayangdidakwakan. (2) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk memperkuat alatbuktiyangsudahadabahwaterdakwatelahmelakukantindakpidanakorupsi. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan tindak pidana atau perkara pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA Pasal 12 Undang-undang ini, sehingga penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikandakwaannya.” 6. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 ditambahkan 3 (tiga) pasal baru yakni Pasal 38 A, Pasal 38 B, danPasal38Cyangseluruhnyaberbunyisebagaiberikut: “Pasal38A… “Pasal38A Pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) dilakukan pada saat pemeriksaan disidangpengadilan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.