Pasal12 Dipidana dengan pidana penjara seumurhidup atau pidanapenjarapalingsingkat4(empat)tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratusjutarupiah)danpalingbanyakRp1.000.000.000,00(satumiliarrupiah): a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangandengankewajibannya; b.pegawainegeri… b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebutdiberikansebagaiakibatataudisebabkankarena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengankewajibannya; c. hakimyangmenerimahadiahataujanji,padahaldiketahuiataupatutdidugabahwahadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanyauntukdiadili; d. seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilanuntukdiadili; e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayarandenganpotongan,atauuntukmengerjakansesuatubagidirinyasendiri; f. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeriatau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahaldiketahuibahwahaltersebutbukanmerupakanutang; g. pegawainegeriatau penyelenggara negarayangpadawaktumenjalankantugas,meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya,padahaldiketahuibahwahaltersebutbukanmerupakanutang; h. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;atau i. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.” 3. Diantara… 3. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 3 (tiga) pasal baru yakni Pasal 12 A, Pasal 12 B, dan Pasal12C,yangberbunyisebagaiberikut: “Pasal12A (1) Ketentuan mengenai pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal8, Pasal9, Pasal10, Pasal11 dan Pasal12 tidak berlaku bagitindakpidanakorupsiyangnilainyakurangdariRp5.000.000,00(limajutarupiah). (2) Bagi pelaku tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.