Pasal10 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00(tigaratuslimapuluhjutarupiah)pegawainegeriatauorangselainpegawainegeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu,dengansengaja: a. menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabatyangberwenang,yangdikuasaikarenajabatannya;atau b. membiarkan oranglainmenghilangkan,menghancurkan,merusakkan,ataumembuattidak dapatdipakaibarang,akta,surat,ataudaftartersebut;atau c. membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapatdipakaibarang,akta,surat,ataudaftartersebut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.