Pasal 93 (1) Upah tidak dibayar apabilapekerja/buruhtidak melakukanpekerjaan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusahawajibmembayar upahapabila: a. pekerja/buruhsakit sehinggatidakdapat melakukanpekerjaan; b. pekerja/buruh perempuan yangsakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehinggatidakdapat melakukanpekerjaan; c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumahmeninggal dunia; d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankankewajibanterhadapnegara; e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalan- kanibadah yangdiperintahkanagamanya; f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupunhalangan yangseharusnya dapat dihindari pengusaha; g. pekerja/buruhmelaksanakanhakistirahat; h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuanpengusaha; dan i. pekerja/buruhmelaksanakantugas pendidikandari perusahaan. (3) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf asebagai berikut : a. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah; b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus)dari upah; c. untuk... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upahsebelum pemutusan hubungankerjadilakukanolehpengusaha. (4) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja sebagaimanadimaksud dalam ayat (2)huruf csebagai berikut : a. pekerja/buruhmenikah,dibayaruntukselama 3(tiga)hari; b. menikahkananaknya, dibayaruntukselama2 (dua)hari; c. mengkhitankananaknya,dibayaruntukselama2(dua)hari d. membaptiskananaknya,dibayaruntukselama 2(dua)hari; e. isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua)hari; f. suami/isteri,orangtua/mertua atau anak atau menantumeninggal dunia, dibayaruntukselama2 (dua)hari; dan g. anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama1(satu)hari. (5) Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerjabersama.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.