UU-KETENAGAKERJAANPasal 92Bab IXversi 2003
Pasal 92 (1) Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan,masa kerja,pendidikan,dankompetensi. (2) Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan mem- perhatikan kemampuan perusahaandanproduktivitas. (3)Ketentuan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diaturdenganKeputusanMenteri.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.