UU-KETENAGAKERJAANPasal 90Bab IXversi 2003
Pasal 90 (1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimanadimaksud dalam Pasal 89. (2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimanadimaksud dalam Pasal 89dapat dilakukan penangguhan. (3) Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur denganKeputusanMenteri.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.