Pasal 88 (1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yanglayak bagi kemanusiaan. (2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkankebijakanpengupahan yangmelindungi pekerja/buruh. (3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi : a. upahminimum; b. upahkerjalembur; c. upahtidakmasuk kerjakarenaberhalangan; d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; e. upahkarenamenjalankan hakwaktuistirahat kerjanya; f. bentukdancarapembayaranupah; g. dendadanpotonganupah; h. hal-hal yangdapat diperhitungkandenganupah; i. strukturdan skalapengupahan yangproporsional; j. upahuntukpembayaran pesangon; dan k. upahuntukperhitungan pajakpenghasilan. (4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan mem- perhatikanproduktivitas danpertumbuhanekonomi.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.