UU-KETENAGAKERJAANPasal 87Bab IXversi 2003
Pasal 87 (1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatankerja yangterintegrasi dengansistem manajemenperusahaan. (2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PeraturanPemerintah. BagianKedua... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BagianKedua Pengupahan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.