Pasal 85 (1) Pekerja/buruhtidakwajibbekerjapadahari-hari liburresmi. (2)Pengusaha... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari- hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus- menerus atau pada keadaan lain berdasarkankesepakatan antarapekerja/buruhdenganpengusaha. (3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upahkerjalembur. (4) Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)diaturdengan KeputusanMenteri. Paragraf5 KeselamatandanKesehatanKerja
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.