UU-KETENAGAKERJAANPasal 80Bab IXversi 2003
Pasal 80 Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/ buruhuntukmelaksanakanibadah yangdiwajibkanolehagamanya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.