Pasal 8 (1) Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yangantaralainmeliputi : a. pendudukdantenagakerja; b. kesempatankerja; c. pelatihankerjatermasuk kompetensi kerja; d. produktivitas tenagakerja; e. hubungan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA e. hubunganindustrial; f. kondisi lingkungankerja; g. pengupahandankesejahteraantenagakerja; dan h. jaminansosial tenagakerja. (2) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperoleh dari semua pihak yang terkait, baik instansi pemerintah maupun swasta. (3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh informasi ketenagakerjaan dan penyusunan serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diaturdenganPeraturan Pemerintah. BABV PELATIHANKERJA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.