Pasal 78 (1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimanadimaksud dalam Pasal 77ayat (2)harus memenuhi syarat : a. adapersetujuanpekerja/buruh yangbersangkutan; dan b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1(satu)hari dan14(empat belas)jam dalam 1(satu)minggu. (2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimanadimaksud dalam ayat (1)wajibmembayarupahkerjalembur. (3)Ketentuan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf btidakberlakubagi sektorusahaataupekerjaantertentu. (4) Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan KeputusanMenteri.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.