Pasal 77 (1) Setiap pengusahawajibmelaksanakanketentuan waktukerja. (2) Waktukerjasebagaimanadimaksud dalam ayat (1)meliputi : a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk6(enam)hari kerja dalam 1(satu)minggu; atau b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk5(lima)hari kerja dalam 1(satu)minggu. (3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektorusaha ataupeker-jaantertentu. (4) Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimanadimaksud dalam ayat (3)diaturdenganKeputusanMenteri.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.