Pasal 76 (1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. (2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai denganpukul 07.00. (3)Pengusaha... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00sampai denganpukul 07.00wajib: a. memberikanmakanandanminumanbergizi; dan b. menjagakesusilaandan keamananselamadi tempat kerja. (4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai denganpukul 05.00. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur denganKeputusanMenteri. Paragraf4 WaktuKerja
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.