UU-KETENAGAKERJAANPasal 75Bab IXversi 2003
Pasal 75 (1) Pemerintah berkewajiban melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerjadi luarhubungan kerja. (2) Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur denganPeraturanPemerintah. Paragraf3 Perempuan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.