UU-KETENAGAKERJAANPasal 73Bab IXversi 2003
Pasal 73 Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikansebaliknya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.