Pasal 71 (1) Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya. (2) Pengusaha yang mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)wajibmemenuhi syarat : a. di bawahpengawasanlangsungdari orangtua atauwali; b. waktu kerjapalinglama 3(tiga)jam sehari; dan c. kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental,sosial,danwaktu sekolah. (3) Ketentuan mengenai anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan KeputusanMenteri.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.