Pasal 70 (1) Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. (2)Anak... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit berumur 14 (empat belas)tahun. (3) Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat : a. diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingandanpengawasandalam melaksanakan pekerjaan; dan b. diberi perlindungankeselamatandankesehatankerja.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.