UU-KETENAGAKERJAANPasal 7Bab IVversi 2003
Pasal 7 (1) Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan kebijakandanmenyusun perencanaantenagakerja. (2) Perencanaantenagakerja meliputi : a. perencanaantenagakerja makro; dan b. perencanaantenagakerja mikro. (3) Dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, pemerintah harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.