Pasal 69 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak menggangguperkembangandankesehatanfisik, mental,dansosial. (2) Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) ha-rus memenuhi persyaratan: a. izintertulis dari orangtuaatauwali; b. perjanjiankerjaantarapengusahadenganorangtuaatauwali; c. waktu kerjamaksimum 3 (tiga)jam; d. dilakukanpadasianghari dantidakmengganggu waktusekolah; e. keselamatandankesehatankerja; f. adanyahubungankerja yangjelas; dan g. menerimaupahsesuai denganketentuan yangberlaku. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b, f, dan g dikecualikanbagi anak yangbekerjapadausahakeluarganya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.