UU-KETENAGAKERJAANPasal 67Bab IXversi 2003
Pasal 67 (1) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikanperlindungansesuai denganjenis dan derajat kecacatannya. (2) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakansesuai denganperaturanperundang-undangan yangberlaku. Paragraf2 Anak
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.