UU-KETENAGAKERJAANPasal 63Bab IXversi 2003
Pasal 63 (1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan. (2) Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang kurangnyamemuat keterangan: a. namadanalamat pekerja/buruh; b. tanggal mulai bekerja; c. jenis pekerjaan; dan d. besarnyaupah.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.