UU-KETENAGAKERJAANPasal 60Bab IXversi 2003
Pasal 60 (1) Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaankerjapalinglama3(tiga)bulan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.