Pasal 59 (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktutertentu, yaitu: a. pekerjaan yangsekali selesai atau yangsementara sifatnya; b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalulamadanpalinglama3(tiga)tahun; c. pekerjaan yangbersifat musiman; atau d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produktambahan yangmasihdalam percobaan ataupenjajakan. (2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yangbersifat tetap. (3) Perjanjiankerjauntukwaktutertentudapat diperpanjangataudiperbaharui. (4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang1(satu)kali untukjangkawaktupalinglama1 (satu)tahun. (5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yangbersangkutan. (6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanyabolehdilakukan1(satu)kali danpalinglama2(dua)tahun. (7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)makademi hukum menjadi perjanjiankerjawaktutidaktertentu. (8) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut denganKeputusanMenteri.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.