UU-KETENAGAKERJAANPasal 56Bab IXversi 2003
Pasal 56 (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. (2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)didasarkanatas : a. jangkawaktu; atau b. selesainyasuatupekerjaantertentu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.