Pasal 54 (1) Perjanjiankerja yangdibuat secaratertulis sekurangkurangnyamemuat : a. nama,alamat perusahaan,danjenis usaha; b. nama,jenis kelamin,umur, danalamat pekerja/buruh; c. jabatanataujenis pekerjaan; d. tempat pekerjaan; e. besarnyaupahdan carapembayarannya; f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh; g. mulai danjangkawaktu berlakunyaperjanjiankerja; h. tempat dantanggal perjanjiankerjadibuat; dan i. tandatanganparapihak dalam perjanjiankerja. (2) Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dan f, tidak boleh ber-tentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjiankerjabersama, danperaturanperundangundangan yangberlaku. (3)Perjanjian... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing masing mendapat 1 (satu) perjanjiankerja.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.