UU-KETENAGAKERJAANPasal 53Bab IXversi 2003
Pasal 53 Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjiankerjadilaksanakanolehdanmenjadi tanggungjawabpengusaha.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.