Pasal 52 (1) Perjanjiankerjadibuat atas dasar: a. kesepakatankeduabelah pihak; b. kemampuanataukecakapanmelakukanperbuatanhukum; c. adanyapekerjaan yangdiperjanjikan; dan d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,kesusilaan, danperaturanperundangundangan yangberlaku. (2) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan. (3) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.