UU-KETENAGAKERJAANPasal 48Bab IVversi 2003
Pasal 48 Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenagakerjaasingkenegaraasalnyasetelahhubungankerjanya berakhir.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.