Pasal 47 (1) Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yangdipekerjakannya. (2) Kewajiban membayar kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pe merintah, perwakilan negara asing, badan- badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan- jabatantertentudi lembagapendidikan. (3) Ketentuan mengenai jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan sebagaimanadimaksud dalam ayat (2)diaturdenganKeputusanMenteri. (4) Ketentuan mengenai besarnya kompensasi dan penggunaannya diatur denganPeraturanPemerintah.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.