Pasal 43 (1) Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yangditunjuk. (2) Rencana penggunaan tenaga kerja asingsebagaimana dimaksud dalam ayat (1)sekurang-kurangnya memuat keterangan: a. alasanpenggunaantenagakerja asing; b.jabatan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yangbersangkutan; c. jangkawaktupenggunaantenagakerjaasing; dan d. penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenagakerjaasing yangdipekerjakan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara asing. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerjaasingdiaturdengan KeputusanMenteri.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.