Pasal 41 (1) Pemerintah menetapkan kebijakan ketenagakerjaan dan perluasan kesempatankerja. (2) Pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengawasi pelaksanaan kebijakansebagaimanadimaksud dalam ayat (1). (3)Dalam ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dibentuk badan koordinasi yang beranggotakan unsur pemerintah dan unsurmasyarakat. (4) Ketentuan mengenai perluasan kesempatan kerja, dan pembentukan badan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, dan ayat (3) dalam pasal ini diaturdenganPeraturanPemerintah. BABVIII PENGGUNAAN TENAGAKERJAASING
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.