UU-KETENAGAKERJAANPasal 4Bab IIversi 2003
Pasal 4 Pembangunanketenagakerjaanbertujuan: a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi; b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yangsesuai dengankebutuhanpembangunannasional dandaerah; c. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan d. meningkatkankesejahteraantenagakerjadankeluarganya. BAB III... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB III KESEMPATANDANPERLAKUANYANGSAMA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.