Pasal 39 (1) Pemerintah bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja baikdi dalam maupundi luarhubungankerja. (2) Pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengupayakan perluasan kesempatankerjabaikdi dalam maupundi luarhubungankerja. (3) Semua kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah di setiap sektor diarahkan untuk mewujudkan per luasan kesempatan kerja baik di dalam maupundi luarhubungankerja. (4) Lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan, dan dunia usaha perlu membantu dan mem berikan kemudahan bagi setiap kegiatan masyarakat yang dapat menciptakan atau mengembangkan perluasan kesempatan kerja.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.