UU-KETENAGAKERJAANPasal 37Bab IVversi 2003
Pasal 37 (1) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)terdiri dari : a. instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenaga- kerjaan; dan b. lembagaswastaberbadan hukum. (2) Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dalam melak sanakan pelayanan penempatan tenaga kerja wajibmemiliki izintertulis dari Menteri ataupejabat yangditunjuk.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.