UU-KETENAGAKERJAANPasal 30Bab IVversi 2003
Pasal 30 (1) Untuk meningkatkan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)dibentuklembagaproduktivitas yangbersifat nasional. (2) Lembaga produktivitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berbentuk jejaring kelembagaan pelayanan peningkatan produktivitas, yang bersifat lintas sektormaupundaerah. (3) Pembentukan, keanggotaan, dan tata kerja lembaga produktivitas nasional sebagaimanadimaksud dalam ayat (1),diaturdengan KeputusanPresiden. BABVI PENEMPATANTENAGAKERJA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.