UU-KETENAGAKERJAANPasal 27Bab IVversi 2003
Pasal 27 (1) Menteri dapat mewajibkan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan untukmelaksanakan program pemagangan. (2) Dalam menetapkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri harus memperhatikan ke pentingan perusahaan, masyarakat, dan negara.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.