UU-KETENAGAKERJAANPasal 26Bab IVversi 2003
Pasal 26 (1) Penyelenggaraan pemagangan di luar wilayah Indonesia harus memperhatikan: a. harkat danmartabat bangsa Indonesia; b. penguasaankompetensi yanglebihtinggi; dan c. perlindungan dan kesejahteraan peserta pemagangan, termasuk melaksanakanibadahnya. (2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan pelaksanaan pemagangan di luar wilayah Indo nesia apabila di dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.