UU-KETENAGAKERJAANPasal 25Bab IVversi 2003
Pasal 25 (1) Pemagangan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia wajib mendapat izindari Menteri ataupejabat yangditunjuk. (2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelenggara pemagangan harus ber bentuk badan hukum Indonesia sesuai denganperaturan perundang-undangan yangberlaku. (3)Ketentuan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Ketentuan mengenai tata cara perizinan pemagangan di luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur denganKeputusanMenteri.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.