UU-KETENAGAKERJAANPasal 23Bab IVversi 2003
Pasal 23 Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerjadari perusahaan atau lembagasertifikasi.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.