UU-KETENAGAKERJAANPasal 22Bab IVversi 2003
Pasal 22 (1) Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta denganpengusaha yangdi buat secaratertulis. (2) Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang- kurangnya memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta dan pengusaha sertajangka waktupemagangan. (3) Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dianggap tidak sah dan status pesertaberubahmenjadi pekerja/buruhperusahaan yangbersangkutan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.