Pasal 192 Padasaat mulai berlakunya Undangundangini,maka: 1. Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan PekerjaanDi Luar Indonesia(StaatsbladTahun1887Nomor8); 2. Ordonansi tanggal 17 Desember 1925 Peraturan tentang Pembatasan Kerja AnakDanKerjaMalam Bagi Wanita(Staatsblad Tahun1925Nomor647); 3. Ordonansi Tahun 1926 Peraturan mengenai Kerja Anak anak Dan Orang MudaDi Atas Kapal (StaatsbladTahun1926Nomor87); 4. Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan kegiatan Mencari Calon Pekerja (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208); 5. 5. Ordonansi tentang Pemulangan Buruh Yang Diterima Atau Dikerahkan Dari Luar Indonesia (StaatsbladTahun1939Nomor545); 6. Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 tentang Pembatasan Kerja Anak anak (StaatsbladTahun1949 Nomor8); 7. Undang undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 Dari Republik Indonesia UntukSeluruh Indonesia (LembaranNegaraTahun1951Nomor2); 8. Undang undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan Antara Serikat Buruh Dan Majikan (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 69,Tambahan Lembaran NegaraNomor598a); 9. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing (LembaranNegaraTahun1958Nomor8); 10. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 207, Tambahan Lembaran Negara Nomor2270); 11. Undang undang Nomor 7 Pnps Tahun 1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (Lock Out) Di Perusahaan, Jawatan, dan Badan YangVital (LembaranNegaraTahun1963 Nomor67); 12.Undang... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 12. Undang undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran NegaraNomor2912); 13. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor3702); 14. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Nomor3791); 15. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenaga- kerjaan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4042), dinyatakantidakberlaku lagi.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.