UU-KETENAGAKERJAANPasal 191Bab IXversi 2003
Pasal 191 Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baruberdasarkanUndangundangini. BABXVIII... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BABXVIII KETENTUANPENUTUP
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.