Pasal 190 (1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) danayat (2)Undang-undangini sertaperaturanpelaksanaannya. (2) Sanksi administratifsebagaimanadimaksud dalam ayat (1)berupa: a. teguran; b. peringatantertulis; c. pembatasankegiatanusaha; d. pembekuankegiatanusaha; e. pembatalanpersetujuan; f. pembatalanpendaftaran; g. penghentiansementarasebagianatauseluruhalat produksi; h. pencabutanijin. (3) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)danayat (2)diaturlebihlanjut olehMenteri. BABXVII KETENTUANPERALIHAN
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.