UU-KETENAGAKERJAANPasal 189Bab IXversi 2003
Pasal 189 Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerjaataupekerja/buruh. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BagianKedua Sanksi Administratif
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.