UU-KETENAGAKERJAANPasal 188Bab IXversi 2003
Pasal 188 (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyakRp50.000.000,00(limapuluhjutarupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidanapelanggaran.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.