UU-KETENAGAKERJAANPasal 184Bab IXversi 2003
Pasal 184 (1) Barangsiapamelanggar ketentuansebagaimanadimaksud dalam Pasal 167 ayat (5), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (limaratus jutarupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidanakejahatan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.