Pasal 182 (1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang- undangan yangberlaku. (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang: a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentangtindakpidanadi bidangketenaga-kerjaan; b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidanadi bidangketenagakerjaan; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungandengantindakpidanadi bidangketenagakerjaan; d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkaratindakpidanadi bidangketenagakerjaan; e. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindakpidanadi bidangketenagakerjaan; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikantindakpidana di bidangketenagakerjaan; dan g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikantentangadanya tindakpidanadi bidangketenagakerjaan. (3) Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BABXVI KETENTUANPIDANA DAN SANKSIADMINISTRATIF BagianPertama KetentuanPidana Pasal 183... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.