Pasal 18 (1) Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang di selenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah,lembagapelatihankerjaswasta,atau pelatihandi tempat kerja. (2) Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukanmelalui sertifikasi kompetensi kerja. (3) Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat puladiikuti olehtenagakerja yangtelahberpengalaman. (4) Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi yangindependen. (5) Pembentukan badan nasional sertifikasi profesi yang independen sebagaimanadimaksud dalam ayat (4)diaturdenganPeraturanPemerintah.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.