UU-KETENAGAKERJAANPasal 177Bab IXversi 2003
Pasal 177 Pegawai pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ditetapkanolehMenteri ataupejabat yangditunjuk.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.